Selama Anda hidup di dunia ini, tidak mungkin akan selamanya berjalan mulus. Pasti ada saja hal-hal yang berpotensi merugikan Anda dan keluarga. Contohnya saja kecelakaan, bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari kejadian-kejadian yang tidak terduga tersebut, Anda harus pandai-pandai untuk menyiasatinya. Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan mengikuti asuransi.
Pengertian Asuransi dan Manfaatnya
Apa itu asuransi? Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua (perusahaan asuransi) berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Untuk mengikuti Asuransi, anda bisa mengasuransikan berupa benda, jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.
Ketika mengikuti asuransi, anda akan mendapatkan beberapa manfaat, diantaranya memberikan rasa tenang, sebagai investasi dan tabungan, membantu meminimalkan kerugian, dan bisa membantu anda dalam mengatur keuangan.
Jenis-jenis Asuransi
Asuransi terdiri dari beberapa jenis, yaitu Asuransi Jiwa, Kesehatan, Umum, Syariah, dan Asuransi Jiwa Bank Mikro. Asuransi sendiri dikenal dalam berbagai jenis atau macam dan dikelompokkan sesuai dengan fokus dan resiko. Fokus dan resiko inilah yang menentukan ukuran keseragaman dalam resiko yang ditanggung sesuai jenis kebijakan. Hal ini akan digunakan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi yang ditawarkan sesuai dengan jenis asuransi masing-masing.
Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah: Risiko kematian. Hidup seseorang terlalu lama.
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
3. Asuransi Umum
Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah: Risiko kematian. Hidup seseorang terlalu lama.
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
3. Asuransi Umum
Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset. Contoh:
- Apakah Anda mendengar kaki Cristiano Ronaldo diasuransikan sebesar lebih dari US$ 100 juta?
- Apakah Anda pernah mendengar artis Julia Robert mengasuransikan senyum manisnya dengan angka fantastis, mencapai US$ 30 juta?
- Apakah Anda mengasuransikan rumah dan kendaraan Anda?
- Apakah Anda pernah membeli asuransi perjalanan?
Contoh-contoh di atas, adalah jenis-jenis dari asuransi umum (general insurance). Jadi asuransi umum memberikan perlindungan terhadap asset-asset yang dianggap Anda penting.
4. Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/ DSN-MUI/ X/ 2001 adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
5. Asuransi Jiwa Bank Mikro
Asuransi Mikro Indonesia adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, di mana asuransi ini dikemas secara sederhana fitur dan proses administrasinya, mudah didapat, dengan harga yang ekonomis serta mampu memberikan penyelesaian pemberian santunan secepat mungkin.
Jenis Asuransi Syariah Semakin Diminati
Image: bisnis.com
Sebenarnya masih banyak jenis asuransi yang ada di Indonesia, namun kelima jenis asuransi di atas merupakan yang sering dipilih oleh masyarakat Indonesia. Bahkan Asuransi Syariah sekarang menjadi pilihan asuransi yang mulai diminati di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, perkembangan Asuransi Syariah ibarat tanaman yang tumbuh subur. Ragam Asuransi syariah juga semakin banyak dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Mulai dari produk asuransi jiwa, Asuransi kesehatan sampai dengan Asuransi kerugian.
Asuransi syariah merupakan asuransi yang berprinsip pada "saling menanggung risiko" antar sesama peserta. Hal ini menjadikan asuransi syariah ideal bagi setiap kalangan yang ingin dana asuransinya dikelola secara transparan.
Karakter Utama Dari Asuransi Syariah
Image: moneysmart.id
Pesatnya perkembangan lembaga-lembaga asuransi syariah di Indonesia, menunjukan besarnya minat kaum muslim untuk menjawab kebutuhan mereka akan lembaga asuransi yang aman dan sesuai syari’ah. Meskipun asuransi pernah dan masih menjadi suatu perdebatan (pro-kontra) seputar hukumnya menurut syara’, tetapi secara de facto, umat Islam membutuhkan keberadaan lembaga asuransi yang berdasarkan syari’ah, bebas dari praktek riba, gharar dan maisyir.
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/ DSN-MUI/ X/ 2001 adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. Premi dalam asuransi syariah dikategorikan menjadi 3 rekening. Ada rekening tabungan peserta, rekening perusahaan asuransi, dan yang paling penting adalah rekening tabarru. Rekening tabarru inilah yang nantinya akan dipakai oleh sesama peserta untuk saling menolong. Rekening ini digunakan bagi peserta yang mengalami resiko asuransi.
Untuk menjaga pelaksanaanya agar tetap sesuai koridor hukum Islam, produk asuransi syariah tidak berinvestasi pada usaha-usaha yang haram atau dihindari agama, seperti: minuman beralkohol, bisnis perjudian, dan rokok. Usaha dengan prinsip bunga (riba) pun tidak diperbolehkan dalam asuransi syariah. Hal ini diawasi langsung bukan hanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi juga Dewan Syariah Nasional (DSN).
Meski populer, tidak sedikit yang beranggapan kalau asuransi syariah hanya bisa diikuti oleh umat muslim saja. Padahal, masyarakat non muslim juga bisa. Pada dasarnya, asuransi syariah merupakan asurasi ideal bagi setiap kalangan yang ingin dana asuransinya dikelola secara transparan. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, ikut asuransi syariah!
Mau Ikut Asuransi Syariah? Allianz Jawabannya!
Image: accelainfinia.com
Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajer aset terkemuka di dunia dengan 86 juta nasabah personal dan perusahaan. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi personal dan perusahaan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia dengan dana kelolaaan nasabah asuransi lebih dari 650 miliar Euro sementara Allianz Global Investors dan PIMCO, sebagai manajer aset, mengelola 1,4 triliun Euro aset tambahan milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, kami memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustaibility Index. Pada tahun 2017, lebih dari 140.000 karyawan di lebih dari 70 negara meraih total pendapatan 126 miliar Euro dan laba operasional sebesar 11 miliar Euro.
Allianz merupakan salah satu perusahaan global terbesar yang bergerak di bidang layanan asuransi dan manajemen aset. Telah berdiri sejak 1890 di Jerman sebagai perusahaan yang sangat berpengalaman dan mempunyai posisi finansial yang kuat. Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah.
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Di Allianz sendiri, produk Asuransi Syariah terdiri dari 3 jenis, yaitu Allianz Tasbih, Allisya Protection Plus, dan Allisya Maxi Fund Plus. Dari ketiga produk tersebut saya akan membahas salah satunya, yaitu Asuransi Allisya Protection Plus. Simak ulasannya di bawah ini, yuk!
Dapatkan Perlindungan Jiwa Seumur Hidup Hingga Usia 100 Tahun Dengan Allianz Allisya Protection Plus
Image: okezone.com
Keunggulan Allisya Protection Plus |
---|
1. Bebas memilih cara pembayaran secara bulanan, kuartalan, semester, atau tahunan. |
2. Manfaat asuransi bila terjadi musibah berupa santunan asuransi plus nilai investasi. |
3. Bebas menentukan masa pembayaran premi. |
4. Anda dapat menambahkan dana untuk meningkatkan investasi kapanpun bila diinginkan. |
5. Anda dapat melakukan penarikan dana untuk memenuhi kebutuhan financial atau dalam keadaan darurat. |
6. Anda dapat membuat sendiri rencana keuangan keluarga sesuai kebutuhan dan mereviewnya kapanpun diperlukan. |
7. Anda dapat menambahkan jenis perlindungan lainnya kapanpun dibutuhkan seperti santunan kecelakaan, penyakit kritis, cacat tetap total atau meninggal baik bagi Anda atau pasangan Anda. |
8. Anda dapat mengikut sertakan program ini untuk anak-anak, pasangan, saudara kandung, dan keluarga Anda lainnya. |
Detail Produk
1. Cara Pengelolaan Dana AlliSya |
---|
Seluruh atau sebagian dari premi yang Anda setor akan dialokasikan dan dihitung ke dalam unit dengan menggunakan Harga Unit yang berlaku saat itu. |
Nilai investasi diperoleh dari saldo unit dikurang biaya-biaya. Harga Unit terdiri dari Harga Jual Unit dan Harga Beli Unit yang selisihnya 5%. |
Harga Unit dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung kinerja investasi dari fund manager dan kondisi pasar. |
Harga Unit dihitung secara harian dan diumumkan setiap hari di Harian Bisnis Indonesia. |
2. Pilihan Dana Investasi |
---|
Sebagai produk asuransi, AlliSya memberikan Anda kesempatan untuk menginvestasikan dana Anda kedalam berbagai jenis investasi Syariah yang sesuai dengan berbagai tingkat toleransi resiko dari rendah hingga sedang, dengan tingkat keamanan dan stabilitas tinggi dan menarik baik di pasar uang maupun pasar modal Syariah. Pilihan dana investasi tersebut terdiri dari 2 jenis, yaitu Allisya Rupiah Fixed Income Fund dan AlliSya Rupiah Balanced Fund. |
AlliSya Rupiah Fixed Income Fund |
---|
Menawarkan pendapatan yang stabil dengan menaga modal untuk jangka panjang melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah, diinvestasikan ke dalam instrument jangka pendek atau menengah seperti deposito, SBI atau reksadana dan instrumen jangka panjang seperti obligasi. Tingkat keamanan dan stabilitas tinggi serta risiko rendah hingga sedang. |
AlliSya Rupiah Balanced Fund |
---|
Menawarkan pertumbuhan modal jangka panang dengan menghasilkan pendapatan yang stabil melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah, diinvestasikan ke dalam instrument jangka pendek atau menengah seperti deposito, SBI atau reksadana, dan instrumen jangka panjang seperti obligasi dan saham. Tingkat keamanan dan stabilitas tinggi serta risiko sedang. |
Bagaimana Cara Pengelolaan Dana AlliSya?
- Seluruh atau sebagian dana premi yang Anda setorkan akan dialokasikan dan dihitung ke dalam unit dengan menggunakan Harga Unit yang berlaku saat itu.
- Nilai investasi diperoleh dari saldo unit dikurangi biaya-biaya.
- Harga Unit terdiri dari Harga Jual Unit dan Harga Beli Unit yang selisihnya 5%.
- Harga Unit dapat berubah dari waktu-ke-waktu tergantung kinerja investasi dari fund manager dan kondisi pasar.
- Harga Unit dihitung secara harian dan diumumkan setiap hari di Harian Bisnis Indonesia.
Nah, itulah ulasan tentang produk asuransi syariah milik Allianz, Allisya Protection Plus. Bagaimana? Apakah anda berminat dengan produk Allisya Protection Plus? Jika berminat, silahkan klik tautan berikut ini!
Kado Umroh bersama Allianz Syariah
Allianz Indonesia saat ini juga sedang mengadakan program yang bernama "Kado Umroh bersama Allianz Syariah". Program “Kado Umroh” merupakan Program dimana Peserta/Partisipan dapat mereferensikan mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan #kadoumrohallianz. Kado Umroh merupakan Paket Ibadah Umroh yang di dalamnya termasuk akomodasi, transportasi dan uang saku. Tersedia 25 Kado Umroh untuk 25 Penerima Kado yang kisahnya terpilih sesuai tahapan seleksi dari Allianz dan 2 Paket Umroh untuk 2 Pencerita terbaik. Dan hadiahnya pun lumayan menarik, yaitu:
- Hadiah Berupa Paket Umroh dan biaya asuransi perjalanan
- Segala biaya tak terduga saat perjalanan Umroh hanya ditanggung sesuai dengan Asuransi Perjalanan (Biaya yang timbul diluar hal di atas menjadi tanggungan peserta).
- Kado Umroh tidak dapat diuangkan atau dipindahtangankan/ digabung dengan Program lainnya.
- Periode keberangkatan sesuai jadwal yang ditetapkan Allianz, tidak dapat diubah.
Untuk mendapatkan pemenang dengan cerita terbaik, Allianz mengadakan vote untuk setiap cerita yang ditulis oleh masing-masing peserta. Buruan, baca ceritanya dan vote sekarang!
2 komentar
Huft...
Thanks for sharing the post . Also check the east orange court house
EmoticonEmoticon